Senin, 23 September 2024

ZONA INTEGRITAS SMP NEGERI 29 DEPOK

ZONA INTEGRITAS SMP NEGERI 29 DEPOK Berdasarkan Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. SMP NEGERI 29 DEPOK sebagai bagian dari instansi pemerintah tentunya, turut melaksanakan pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas tersebut telah ditandatangani oleh Ibu Titik Sunarsih S.Pd, M.M selaku Kepala Sekolah SMP NEGERI 29 DEPOK, Guru-guru serta staff dan tata usaha. Dengan adanya pencanangan ini, SMP NEGERI 29 DEPOK berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan profesional kepada warga sekolah dan melaksanakan pembelajaran pendidikan yang baik, efektif dan efisien.

0 komentar:

Posting Komentar